7 Persil Tanah di Gampong Lampaseh Kota Resmi Bersertifikat Wakaf

Lampaseh Kota –

Pemerintah Gampong Lampaseh Kota bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat menggelar penandatanganan Akta Pengganti Ikrar Wakaf untuk 7 persil tanah wakaf yang berlokasi di wilayah Gampong Lampaseh Kota.

Prosesi penandatanganan yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Keuchik Gampong Lampaseh Kota, Mardali, unsur Tuha Peuet (Tuha 4), Imam Gampong, Kepala Dusun (Kadus), perwakilan KUA, serta jajaran Nazir Wakaf penerima amanah pengelola tanah wakaf tersebut.

Penandatanganan Akta Pengganti Ikrar Wakaf ini sangat penting untuk memastikan seluruh aset wakaf di gampong kita memiliki kekuatan hukum yang sah. Dengan adanya legalitas ini, pengelolaannya akan lebih transparan, aman dari potensi sengketa di kemudian hari, dan manfaatnya bisa terus dirasakan oleh seluruh warga,” ujar Keuchik (and)