Gampong Lampaseh Kota Gelar Rapat Koordinasi Penghapusan Aset Gampong
Lampaseh Kota – Pemerintah Gampong Lampaseh Kota menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penghapusan Aset Gampong pada Selasa, 11 Agustus 2026, bertempat di Kantor Keuchik Gampong Lampaseh Kota. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah penertiban administrasi sekaligus penataan kembali pengelolaan barang dan aset milik gampong. Pembahasan difokuskan pada aset yang sudah tidak layak digunakan, mengalami kerusakan berat, maupun tidak lagi memiliki nilai manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan gampong.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Keuchik Gampong Lampaseh Kota, Mardali, SE., Ak., serta dihadiri oleh unsur Tuha Peut Gampong (TPG), perangkat gampong, pengurus barang gampong, dan para Kepala Dusun (Kadus). Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari proses pencermatan dan verifikasi terhadap aset yang diusulkan untuk dilakukan penghapusan. Pembahasan bersama dilakukan agar keputusan yang diambil dapat berdasarkan kondisi barang yang sebenarnya serta memiliki dasar administrasi yang jelas.
Dalam arahannya, Keuchik Mardali, SE., Ak. menyampaikan bahwa penghapusan aset merupakan salah satu bagian dari upaya memperbaiki tata kelola barang milik gampong. Menurutnya, pencatatan aset harus terus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan agar administrasi inventaris tetap tertib. Aset yang sudah rusak berat atau tidak dapat dimanfaatkan perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku sehingga tidak menjadi beban dalam pengelolaan dan pencatatan aset gampong.
“Penghapusan aset ini kita lakukan sesuai dengan ketentuan dan tata cara peraturan yang berlaku, agar daftar inventaris barang gampong benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan serta menghindari timbulnya permasalahan administrasi di kemudian hari,” ujar Keuchik Mardali, SE., Ak.
Pada sesi pembahasan, tim pengelola aset gampong memaparkan daftar barang inventaris yang masuk dalam kriteria usulan penghapusan. Setiap aset yang diusulkan kemudian dicermati bersama dengan melihat kondisi, keberadaan, tingkat pemanfaatan, serta kelayakan barang tersebut. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa penghapusan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui pemeriksaan dan pembahasan bersama antara Pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong.
Setelah melalui proses pencermatan dan verifikasi, peserta rapat menyepakati penandatanganan Berita Acara Rapat Penghapusan Aset Gampong sebagai bagian dari kelengkapan administrasi. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah gampong untuk melanjutkan proses penghapusan aset sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya berita acara, proses pengelolaan aset memiliki dokumentasi yang jelas dan dapat menjadi bagian dari pertanggungjawaban administrasi Pemerintah Gampong Lampaseh Kota.
Hasil rapat selanjutnya akan diajukan ke tingkat Kecamatan untuk mendapatkan proses tindak lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tahapan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan penghapusan aset dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Gampong Lampaseh Kota juga terus mendorong agar seluruh barang milik gampong tercatat secara akurat sehingga memudahkan proses pengawasan dan pengelolaan aset.
Pelaksanaan rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola aset gampong yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel. Penataan aset bukan hanya berkaitan dengan penghapusan barang yang sudah tidak digunakan, tetapi juga menjadi bagian dari pembenahan administrasi dan pengelolaan kekayaan gampong secara keseluruhan. Melalui koordinasi antara Pemerintah Gampong, TPG, perangkat gampong, pengurus barang, dan Kepala Dusun, Gampong Lampaseh Kota berupaya memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai kondisi riil dan ketentuan yang berlaku.