Musyawarah Desa Lampaseh Kota Bahas Perubahan RKPG-P dan R-APBG-P Tahun Anggaran 2026
Pemerintah Gampong Lampaseh Kota melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG-P) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Perubahan (R-APBG-P) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, bertempat di Kantor Geuchik Gampong Lampaseh Kota. Musyawarah ini menjadi bagian penting dalam meninjau kembali rencana kerja dan penganggaran gampong agar tetap sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan kondisi masyarakat.
Musyawarah dihadiri oleh Geuchik Gampong Lampaseh Kota, Sekretaris Gampong, Tuha Peut Gampong, para Kepala Dusun, Pemerintah Kecamatan, serta Pendamping Gampong. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan bersama dalam menentukan arah perubahan program dan anggaran gampong. Setiap unsur memiliki peran dalam memberikan masukan terhadap rencana yang akan disesuaikan. Dengan demikian, perubahan dokumen perencanaan dapat dilakukan secara terarah dan berdasarkan kebutuhan yang menjadi prioritas.
Dalam pembahasan, pemerintah gampong bersama peserta musyawarah melakukan peninjauan dan perancangan ulang terhadap sejumlah program kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Program yang dinilai masih relevan dipertahankan, sementara kegiatan yang membutuhkan penyesuaian dibahas kembali berdasarkan kondisi dan kebutuhan terbaru. Langkah tersebut dilakukan agar rencana kerja gampong tidak hanya mengikuti perencanaan awal, tetapi mampu menyesuaikan perkembangan yang terjadi sepanjang tahun anggaran.
Selain perubahan program, musyawarah juga membahas penyesuaian dan pembentukan alokasi dana untuk kebutuhan tertentu yang dipandang perlu dimasukkan dalam perubahan anggaran. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas, kemampuan keuangan gampong, serta kebutuhan masyarakat. Pembahasan anggaran diarahkan agar setiap alokasi dana memiliki tujuan yang jelas dan dapat mendukung pelaksanaan program yang telah dirancang kembali.
Pembahasan perubahan RKPG-P dan R-APBG-P juga menjadi ruang untuk menyelaraskan antara rencana kegiatan dengan ketersediaan anggaran gampong. Melalui musyawarah, setiap rencana perubahan diperiksa kembali agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara program yang direncanakan dengan pembiayaan yang tersedia. Penyesuaian ini diharapkan dapat membantu pemerintah gampong dalam menentukan program yang lebih realistis, tepat sasaran, dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan dan Pendamping Gampong turut memberikan pendampingan serta masukan dalam proses pembahasan perubahan perencanaan dan penganggaran tersebut. Masukan yang diberikan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah gampong dalam menyempurnakan dokumen RKPG-P dan R-APBG-P Tahun Anggaran 2026. Proses ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Pemerintah Gampong Lampaseh Kota dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan musyawarah ini, Pemerintah Gampong Lampaseh Kota berupaya memastikan perubahan program dan anggaran Tahun Anggaran 2026 benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas gampong. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bahan dalam penyempurnaan dokumen perubahan RKPG-P dan R-APBG-P. Kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah gampong untuk melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran secara terbuka, terarah, serta dapat dipertanggungjawabkan demi mendukung kepentingan masyarakat Gampong Lampaseh Kota.

