Lampaseh Kota

Pemerintahan Gampong

Gampong Lampaseh Kota berada di Kecamatan Kutaraja (Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2000) yang terdiri dari 6 (enam) desa, meliputi ; Gampong Pande, Gampong Jawa, Kelurahan Keudah, Kelurahan Merduati, Kelurahan Lampaseh Kota dan Kelurahan Peulanggahan. Pada Tahun 2010, Pemerintah Kota Banda Aceh Mengeluarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penghapusan dan Pembentukan Gampong. Kelurahan Lampaseh Kota Berubah nama menjadi Gampong Lampaseh Kota dengan cakupan wilayah Jurong Mina, Jurong Mesjid, Jurong Pendidikan, Jurong Pasantren, dan Jurong Muhajirin. Pemerintah gampong adalah Keuchik, Imum Gampong dan Perangkat gampong (Sekretaris Gampong, Kepala Urusan dan Ulee Jurong).